PKKPR Non Berusaha baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- KTP Pemohon
- scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / letter C )
- Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Denah Lokasi yang menunjukan orientasi koordinat
- Formulir permohonan
- surat pernyataan tidak dalam sengketa
- Fotocopy Pelunasan PBB Tahun Terakir
- surat kerelaan penguasa tanah
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
- Titik koordinat lokasi lahan yang membentuk polygon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan
- rencana penggunaan air baku
PKKPR Non Berusaha baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
PKKPR Non Berusaha baru
Download Formulir PKKPR Non Berusaha baru
SURAT PERNYATAAN
-- Formulir untuk Surat Pernyataan ini tidak ditemukan --