PKKPR Non Berusaha baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • KTP Pemohon
  • scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / letter C )
  • Pertimbangan Teknis Pertanahan
  • Denah Lokasi yang menunjukan orientasi koordinat
  • Formulir permohonan
  • surat pernyataan tidak dalam sengketa
  • Fotocopy Pelunasan PBB Tahun Terakir
  • surat kerelaan penguasa tanah
  • Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
  • Titik koordinat lokasi lahan yang membentuk polygon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan
  • rencana penggunaan air baku

PKKPR Non Berusaha baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

PKKPR Non Berusaha baru

Download Formulir PKKPR Non Berusaha baru

SURAT PERNYATAAN

-- Formulir untuk Surat Pernyataan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Retribusi
Gratis