LKS
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Scan NPWP
- Formulir permohonan
- AD/ART
- Keterangan domisili usaha dari Kepala Desa Setempat
- struktur organisasi lembaga
- Biodata Pengurus dan Anggota ( nama, alamat, tlp)
- nota pendirian yg dilegalisir kepala desa atau camat untuk LKS non Badan Hukum, Akte pendirian yg disahkan KemenkumHam untuk LKS berbadan Hukum
- Program kerja dibidang Kesejahteraan sosial
- Modal kerja minimal 5 juta untuk non badan hukum, minimal 10 jt untuk badan Hukum di tunjukan dengan fotocopy buku rekening tabungan
- laporan kegiatan minimal 6 bulan terakir
- kelengkapan sarana dan prasarana
LKS
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
LKS
SURAT PERNYATAAN
-- Formulir untuk Surat Pernyataan ini tidak ditemukan --