LKS

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Scan NPWP
  • Formulir permohonan
  • AD/ART
  • Keterangan domisili usaha dari Kepala Desa Setempat
  • struktur organisasi lembaga
  • Biodata Pengurus dan Anggota ( nama, alamat, tlp)
  • nota pendirian yg dilegalisir kepala desa atau camat untuk LKS non Badan Hukum, Akte pendirian yg disahkan KemenkumHam untuk LKS berbadan Hukum
  • Program kerja dibidang Kesejahteraan sosial
  • Modal kerja minimal 5 juta untuk non badan hukum, minimal 10 jt untuk badan Hukum di tunjukan dengan fotocopy buku rekening tabungan
  • laporan kegiatan minimal 6 bulan terakir
  • kelengkapan sarana dan prasarana

LKS

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

LKS

Download Formulir LKS

SURAT PERNYATAAN

-- Formulir untuk Surat Pernyataan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Retribusi
Gratis