PARKIR INSIDENTAL

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • KTP Pemohon
  • Scan Akte Pendirian dan perubahanya
  • Scan NPWP
  • scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / letter C )
  • Denah Lokasi yang menunjukan orientasi koordinat
  • Pas Foto bewarna ukuran 4x6
  • Formulir permohonan
  • Surat pernyataan kerja sama atau sewa atau persetujuan pemilik lahan apabila lahan bukan milik sendiri

PARKIR INSIDENTAL

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

PARKIR INSIDENTAL

Download Formulir PARKIR INSIDENTAL

SURAT PERNYATAAN

-- Formulir untuk Surat Pernyataan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Retribusi
Gratis