PARKIR INSIDENTAL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- KTP Pemohon
- Scan Akte Pendirian dan perubahanya
- Scan NPWP
- scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah / letter C )
- Denah Lokasi yang menunjukan orientasi koordinat
- Pas Foto bewarna ukuran 4x6
- Formulir permohonan
- Surat pernyataan kerja sama atau sewa atau persetujuan pemilik lahan apabila lahan bukan milik sendiri
PARKIR INSIDENTAL
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
PARKIR INSIDENTAL
Download Formulir PARKIR INSIDENTAL
SURAT PERNYATAAN
-- Formulir untuk Surat Pernyataan ini tidak ditemukan --