SIPTW / SIKTW

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • KTP Pemohon
  • Surat pernyataan memiliki tempat praktik / surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  • Pas Foto bewarna ukuran 4x6
  • fotocopy STRTW
  • Formulir permohonan
  • Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul

SIPTW / SIKTW

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Retribusi
Gratis