RADIOGRAFER Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- KTP Pemohon
- Pas Foto bewarna ukuran 4x6
- STR
- Scan SIK Radiografer ke -1 untuk permohonan SIK ke -2
- Formulir permohonan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul
- Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
RADIOGRAFER Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan: