OPTIK BARU
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- KTP Pemohon
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Ijin Usaha ( SIUP/IUMK)
- Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
- Scan STR-RO Asli
- Formulir permohonan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat pernyataan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab optikal
- SIP RO
OPTIK BARU
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
OPTIK BARU
SURAT PERNYATAAN
-- Formulir untuk Surat Pernyataan ini tidak ditemukan --