OPTIK BARU

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • KTP Pemohon
  • Rekomendasi dari organisasi profesi
  • Ijin Usaha ( SIUP/IUMK)
  • Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
  • Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  • Scan STR-RO Asli
  • Formulir permohonan
  • Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat pernyataan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab optikal
  • SIP RO

OPTIK BARU

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

OPTIK BARU

Download Formulir OPTIK BARU

SURAT PERNYATAAN

-- Formulir untuk Surat Pernyataan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Retribusi
Gratis