REKAM MEDIS BARU
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- KTP Pemohon
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik / surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
- Pas Foto bewarna ukuran 4x6
- Scan STR Rekam MEdis Asli
- Formulir permohonan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul
- SIP ke-1 bagi Pengajuan SIP ke-2 dan SIP ke-1 dan 2 bagi Pengajuan SIP ke-3
REKAM MEDIS BARU
Prosedur untuk mendapatkan perizinan: