REKAM MEDIS BARU

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • KTP Pemohon
  • Surat pernyataan memiliki tempat praktik / surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  • Pas Foto bewarna ukuran 4x6
  • Scan STR Rekam MEdis Asli
  • Formulir permohonan
  • Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul
  • SIP ke-1 bagi Pengajuan SIP ke-2 dan SIP ke-1 dan 2 bagi Pengajuan SIP ke-3

REKAM MEDIS BARU

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Retribusi
Gratis