BIDAN BARU
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- KTP Pemohon
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik / surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
- STR
- Pas Foto bewarna ukuran 4x6
- Formulir permohonan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul
- scan SIPB ke 1 untuk permohonan SIPB ke 2
BIDAN BARU
Prosedur untuk mendapatkan perizinan: