PERAWAT BARU

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • KTP Pemohon
  • Surat pernyataan memiliki tempat praktik / surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  • Pas Foto bewarna ukuran 4x6
  • STR
  • Formulir permohonan
  • Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul
  • scan SIPP ke-1 untuk pengajuan SIPP ke-2

PERAWAT BARU

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Retribusi
Gratis